NEWS
DETAILS
Senin, 11 May 2026 16:11 - Asosiasi Honda Jakarta

Jakarta, 11 Mei 2026 - Macet panjang, ruang sempit, lalu sirene ambulans terdengar dari belakang, momen yang sering membuat pengendara bingung harus berbuat apa dan bagaimana. Ada yang panik, bahkan tidak jarang ada yang nekat mengikuti di belakang. Padahal, di situasi seperti ini, ketenangan dan keputusan yang tepat jadi penentu apakah ambulans bisa melaju atau terhambat di jalan.

Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat memiliki prioritas utama di jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135, yang mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut.

Pada praktiknya, masih ditemukan perilaku pengendara yang justru memperburuk kondisi di jalan, salah satunya mengikuti ambulans untuk menerobos kemacetan. Tindakan ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan dan berpotensi menghambat laju ambulans dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

“Saat mendengar sirene ambulans, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Kepanikan justru dapat memicu keputusan yang keliru dan meningkatkan risiko kecelakaan. Prinsip #Cari_Aman harus selalu menjadi prioritas, bahkan dalam kondisi yang mendesak,” ucap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Sebagai bentuk respons yang tepat, pengendara sepeda motor wajib memahami dan menerapkan langkah berikut ini saat menghadapi ambulans di tengah kemacetan:

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Pengendara wajib menjaga ketenangan saat mendengar sirene ambulans. Hindari pengereman mendadak atau manuver spontan yang berpotensi memicu kecelakaan.

2. Segera Menepi ke Kiri

Setiap pengendara harus segera memberikan prioritas dengan menepi ke sisi kiri jalan atau lajur aman. Pergerakan dilakukan secara bertahap, bukan mendadak.

3. Cek Spion dan Blind Spot

Sebelum berpindah posisi, pengendara wajib memastikan kondisi sekitar aman. Gunakan spion dan lakukan pengecekan langsung ke area blind spot.

4. Berhenti Jika Diperlukan

Dalam kondisi lalu lintas yang sangat padat dan tidak memungkinkan untuk menepi, pengendara harus berhenti dan memberikan ruang semaksimal mungkin. Mematikan mesin dapat dilakukan bila memang hal itu diperlukan.

5. Jangan Mengikuti di Belakang Ambulans

Pengendara dilarang mengikuti ambulans untuk menerobos kemacetan. Tindakan ini berbahaya, tidak bertanggung jawab, dan dapat menghambat laju ambulans. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran kendaraan darurat.

“Mengikuti ambulans untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain berisiko tinggi, hal tersebut juga mengganggu upaya penyelamatan yang sedang berlangsung. Kami mengajak seluruh pengendara sepeda motor untuk mengedepankan empati dan tetap konsisten menerapkan #Cari_Aman dalam setiap situasi,” tambah Agus Sani.

Prinsip keselamatan menjadi penting, tidak hanya dalam kondisi normal, tetapi saat situasi darurat. Safety riding mencakup kesiapan berkendara, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan membaca kondisi lalu lintas secara tepat. Dengan pemahaman yang baik, pengendara dapat mengambil keputusan yang aman dan tidak merugikan sesama pengguna jalan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menghormati kendaraan prioritas semakin meningkat. Memberikan jalan bagi ambulans bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama yang sedang membutuhkan pertolongan.

Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan keselamatan berkendara, WMS terus mengajak masyarakat untuk menjadikan #Cari_Aman sebagai bagian dari gaya hidup di jalan. Dengan sikap yang tenang, tertib, dan bertanggung jawab, setiap pengendara dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman, termasuk saat menghadapi situasi darurat.

RELATED
NEWS