NEWS
DETAILS
Kamis, 27 Jun 2019 20:24 - Asosiasi Honda Jakarta

Jakarta, 27 Juni 2019 - Helo Gaess.. Bosen nih dengan helm yang kalian pakai rasanya kepingin ganti yang baru gitu, atau bro and sist senang mengkoleksi helm berlogo atau bermerk dengan model, corak warna yang terbaru ya Gaess.

Jangan khawatir ya  gaess, bicara mengenai salah satu alat pengaman dikepala untuk para bikers berupa helm ini akan di luncurkan dan produksi oleh salah satu paguyuban Motor Asosiasi Honda Jakarta (AHJ) yang bekerja sama dengan PT.Paras Cantik Indonesia (PSI) yang merupakan produsent Helmet RSV yang berlokasi di jalan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Pembuatan Helm dengan merk RSV dengan Berlogokan AHJ ini sengaja dibuat oleh Bro Abod selaku ketua Presidium AHJ beserta pengurus lainnya semata - mata untuk memberikan semangat kepada para bikers dari berbagai klub / komunitas yang tergabung di AHJ tentunya.

Rencana pembuatan helm RSV yang akan dibuat oleh AHJ ini untuk teman-teman bikers yaitu di tipe FF500, yang mana product dari tipe tersebut mempunyai ukuran berat 1,4 kg dan helm RSV FF500 telah menggunakan sistem penguncian double D-ring  yang sangat kuat dan nyaman digunakan.

Bukan hanya itu aja gaess, tipe RSV FF500 sudah dilengkapi dengan  sertifikasi kemananan yang dimiliki sendiri berupa SNI dan DOT selain itu juga tipe RSV FF500 tersebut dilengkapi dengan Chin Curtain (pelindung dagu) dan pada bagian busanya pun sudah menggunakan sebuah teknologi Laser Cut Foam yang nyaman dipakai pastinya.

Pembuatan product helm yang berlogo AHJ dengan merk RSV tersebut juga merupakan sebagian pelengkap dari berbagai merchandise lainnya yang pernah dibuat oleh AHJ seperti topi, kaos, tas slempang, jaket touring, hodie, stiker dan pin cor.

Nah.. buat gaess ya berminat merchandise product helm berlogo AHJ dengan merk RSV FF5500 tersebut bisa menghubngi Bro Abod di 085694474167 dilakukan pemesanan melalui pre-order dengan harga sebesar Rp. 600 ribu, dan pembayaran pun bisa dicicil 2 kali pembayaran, bulan pertama dan bulan berikutnya sampai batas yang sudah ditentukan pada 30 juni 2019.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK